SOSIALISASI DAN PRAKTEK RETENSI DAN PEMUSNAHAN BERKAS REKAM MEDIS di PUSKESMAS KURANJI
SOCIALIZATION AND PRACTICE OF RETENTION AND DESTRUCTION MEDICAL RECORD IN PUBLIC HEALTH CENTER OF KURANJI
Abstract
Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Dalam melaksanakan tugasnya puskesmas berwenang untuk untuk melaksanakan pencatatan dan pelaporan kesehatan pasien serta melakukan evaluasi terhadap mutu dan cakupan pelayanan kesehatan. Pencatatan dan pelaporan pasien dapat dilihat dari berkas rekam medis pasien. Rekam medis pada sarana kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu dua tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat. Setelah batas waktu penyimpanan dilampaui maka rekam medis dapat dimusnahkan. Puskesmas Kuranji merupakan salah satu puskemas di kota padang yang berlamat dikecamatan Kuranji. Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas rekam medis, hingga saat ini Puskesmas Kuranji belum melakukan retensi dan pemusnahan berkas rekam medis sedangkan ruangan penyimpanan hanya ada satu. Berdasarkan pemaparan masalah di atas, maka pengabdi bermaksud untuk melakukan sosialisasi dan praktik langsung mengenai retensi dan pemusnahan berkas rekam medis di Puskesmas Kuranji Kota Padang. Target dan luaran dari pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk pelaksanaan retensi dan penghancuran berkas rekam medis. Target kedepannya agar sosialisi ini dapat digunakan sebagai dasar kegiatan retensi dan penghancuran berkas rekam medis.
Kata Kunci: Puskesmas, Retensi, Pemusnahan, Rekam Medis
ABSTRACT
Public health center (PHC) is a health service facility that organizes public health efforts and first-level individual health efforts. In carrying out its duties PHC is authorized to carry out the recording and reporting of patient health and to evaluate the quality and scope of health services. Patient recording and reporting can be seen from the patient's medical record file. Medical records in non-hospital healthcare facilities must be kept for at least two years from the date the patient was treated. After the storage time limit is exceeded, the medical record can be destroyed. The Kuranji Community Health Center is one of the public health centers in the city of Padang which is well-known in the Kuranji sub-district. Based on the results of interviews with medical record officers, up to now the Kuranji Community Health Center has not retained and destroyed medical record files while there is only one storage room. Based on the explanation of the problem above, the service intends to conduct socialization and direct practice regarding the retention and destruction of medical record files at the Kuranji Health Center in Padang City. The target and output of the implementation of community service activities is that this activity can be used as consideration for the implementation of retention and destruction of medical record files. The future target is that this socialization can be used as a basis for retention and destruction of medical records.
Keywords: Puskesmas, Retention, Destruction, Medical Record